FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Bripda RA dilaporkan ke Propam Polda Sulsel pada Senin (13/11/2023) karena diduga berbuat terlarang dengan melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya. Ibu korban, Asriana (52), melaporkan oknum anggota Polri tersebut bersama kuasa hukumnya.
Laporan Asriana ini diberi nomor LP/40-B1/X1/2023/Subbag Yanduan pada tanggal 13 November 2023.
Asriana menjelaskan ia melaporkan Bripda RA terkait pelanggaran disiplin atau kode etik profesi polisi yang dilakukan oleh Bripda RA di Propam Polda Sulsel.
Bripda RA, seorang anggota polisi dari Ditsamapta Polda Sulsel, pernah menjalin hubungan asmara dengan anak Asriana, DS (21).
Awalnya, korban menghubungi Bripda RA untuk membicarakan status hubungan mereka. Pertemuan itu terjadi di TKP, Jalan Dr Ratulangi, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, di mana terlapor datang menggunakan mobil bersama UF, kekasih baru RA.
Ketika sedang berbincang, DS merampas handphone, yang menyebabkan terlapor emosi. Terlapor melompati korban dan memukul wajah korban berulang kali, dengan UF memegang kedua tangan korban, menyebabkan DS mengalami lebam di wajahnya.
Asriana berharap Bripda RA ditindak tegas atas tindakannya terhadap anaknya dan berharap agar tindakan seperti ini tidak terulang dengan polisi lainnya. Sebelumnya, DS menduga mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari mantan kekasihnya, seorang oknum polisi berinisial RA, yang bertugas di Polda Sulsel. RA diduga menganiaya mantan pacarnya di depan Cafe Triwala, Jalan Sam Ratulangi, Kamis (9/11/2023) dinihari.
Penganiayaan tersebut melibatkan RA dan UF, kekasih barunya. Akibatnya, DS mengalami luka memar dan lebam di wajahnya. DS telah melaporkan penganiayaan ini ke SPKT Polrestabes Makassar dan Propam Polrestabes Makassar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, buntut dari peristiwa itu antara korban dan terduga pelaku sama-sama membuat laporan.
"Sama-sama mereka melapor, anggota ini anggota Polda," kata Ridwan, Kamis siang.
(Muhsin/fajar)