Eri Cahyadi Beri Peringatan Keras Pengelola Tempat Hiburan yang Izinkan Anak di Bawah Umur Masuk

  • Bagikan
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, SURABAYA -- Pengelola tempat hiburan di Kota Surabaya mendapat peringatan dari Pemkot Surabaya. Terutama terkait dengan anak di bawah umur.

Peringatan itu salah satunya melarang pengelola tempat hiburan untuk mengizinkan anak di bawah umur masuk tempat rekreasi hiburan umum (RHU). Apalagi, belakangan ini Kota Surabaya dihebohkan dengan aktivitas anak di bawah umur terlibat kerja mencari nafkah.

Ultimatum itu disampaikan langsung Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Dia mengultimatum RHU yang memasukkan anak di bawah umur akan ditutup.

"Kami akan terus menggelar operasi cipta kondisi ke seluruh RHU di Kota Pahlawan untuk menjaga Surabaya dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan agama dan hukum," katanya tertulis, Senin (13/11).

Seluruh RHU di Surabaya pun harus membuat surat pernyataan di atas meterai berisi tentang komitmen mereka untuk mematuhi peraturan.

"Seluruh RHU harus membuat surat pernyataan untuk satu, tidak memasukkan anak di bawah umur," ujar Cak Eri, sapaan wali kota.

Selain itu, Cak Eri juga menyoroti tempat pijat kesehatan. Dia bahkan minta tempat-tempat pijat itu untuk dirazia.

"Di situ juga ada surat pernyataan untuk tidak akan melakukan tindakan prostitusi dan macam-macam yang tidak benar, dilarang oleh agama dan dilarang pemerintah," tuturnya.

Jika surat pernyataan yang sudah ditandatangani itu tetap dilanggar, lanjut dia, izin usaha RHU bisa dicabut. Apabila pelanggaran yang dilakukan dalam kategori berat, bahkan izin usaha tidak akan dikeluarkan selamanya.

"Jika pelanggaran itu terjadi karena mereka tidak bisa menjaga dirinya sendiri, izin (usaha) saya cabut dan tidak akan saya keluarkan selamanya," ucap Cak Eri.

Salah satu pelanggaran berat yang dimaksud ialah memasukkan anak di bawah umur masuk ke tempat hiburan malam.

"Ini soalnya nasibnya anak bangsa. Tidak bisa main-main kalau sudah anak bangsa dirusak," katanya.

Meski demikian, Eri mempersilakan RHU seperti tempat hiburan malam atau pijat kesehatan yang ingin berinvestasi di Surabaya. Namun demikian, dia menegaskan mereka harus mengikuti peraturan yang berlaku.

Selain itu, Cak Eri juga menyatakan akan fokus terhadap remaja yang terjaring razia karena pesta minuman keras (miras). Mereka akan diberikan sanksi kerja sosial di UPTD Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Dinas Sosial Surabaya.

Setelah itu, para remaja tersebut nantinya akan dikumpulkan serta diberikan pendidikan kebangsaan dan agama. Pendidikan kebangsaan ini akan diadakan oleh Pemkot Surabaya dengan menggandeng TNI dan ulama.

"Jadi, kami ingin mengubah memang, diperbaiki dahulu akhlaknya. Kan saya sudah bilang, kalau akhlaknya bagus, tidak mungkin ada hal seperti itu. Kalau akhlaknya jelek, pasti ketularan semua," ujar Cak Eri. (ant/jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan