Selain itu, penyidik juga menyita rekaman CCTV di Basarnas yang terkait dengan penanganan kasus suap yang melibatkan Henri Alfiandi.
Dalam berkas perkara untuk tersangka Letkol Afri, penyidik Puspom TNI mengungkapkan bahwa dia menerima suap, yang disebut sebagai Dana Komando, sejumlah Rp8,327 miliar.
Menurut hasil pemeriksaan penyidik, dana tersebut diberikan kepada Afri untuk kemudian diserahkan kepada Henri Alfiandi.
Tersangka Letkol Afri dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.