Kasus Suap Eks Kabasarnas, Danpuspom TNI: Dilimpahkan Dua Minggu Lagi

  • Bagikan
Ilustrasi - Prajurit Puspom TNI membawa sejumlah barang bukti hasil pengeledahan di kantor Basarnas, Jakarta, Jumat (4/8/2023). . ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Marsekal Muda TNI Agung Handoko, Komandan Pusat Polisi Militer TNI, mengungkapkan bahwa kasus suap yang melibatkan eks kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas), Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, akan dialihkan ke Oditurat Militer dalam waktu dua minggu mendatang.

"“Dua minggu lagi (kasusnya) dilimpahkan," ungkapnya saat ditemui oleh ANTARA di Komisi I DPR RI, Jakarta, pada hari Senin.

Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai alasan mengapa kasus yang melibatkan Marsdya TNI Henri Alfiandi membutuhkan waktu lebih lama untuk dialihkan ke Oditurat Militer, meskipun kasus serupa yang melibatkan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (mantan Koorsmin Kabasarnas saat kepemimpinan Henri) telah dialihkan ke Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II, Jakarta, pada tanggal 11 Oktober 2023.

Pada tanggal 31 Juli 2023, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan peralatan di Basarnas. Keduanya langsung ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada hari mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Beberapa hari setelah itu, pada tanggal 4 Agustus 2023, Puspom TNI bersama penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Basarnas RI di Jakarta dan menyita sejumlah barang bukti yang disimpan dalam dua boks dan satu koper.

Barang-barang bukti yang disita termasuk bukti transaksi pencairan cek, dokumen administrasi keuangan terkait pekerjaan pengadaan pendeteksian korban reruntuhan, serta dokumen-dokumen dan surat-surat penting lainnya yang terkait dengan pengadaan barang/jasa di Basarnas Tahun 2023.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan
Exit mobile version