FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar terus bergulir di Kejati Sulsel.
Tim Penyidik Kejati Sulsel kembali menetapkan satu tersangka berinisial AP pada Senin (13/11/2023) malam.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur mengatakan, AP merupakan Direktur Operasional PT. Inovasi Global Solusindo.
"AP diperiksa sejak tadi pagi hingga siang sebagai saksi, dan kemudian penyidik Kejati Sulsel menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan status saksi sebagai tersangka," ujar Jabal Nur saat mengekspose kasus di kantor Kejati Sulsel, Senin (13/11/2023) malam.
Dikatakan Jabal Nur, penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan pada surat perintah penetapan tersangka Kajati Sulsel Nomor : 237/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 13 November 2023.
Tambahnya, tersangka AP akan dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan.
"Dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," Jabal Nur menuturkan.
Tersangka AP, kata dia, akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar selama 20 hari ke depan.
"Terhadap tersangka akan kita lakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kajati Sulsel nomor : Print- 204/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 13 November 2023," bebernya.
Perbuatan tersangka AP, dikatakan Jabal Nur melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999.
"Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP," imbuhnya.