FAJAR.CO.ID, YOGYAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY telah menangkap mahasiswa berinisial RAN yang menyebar hoaks tentang kekerasan seksual di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Direktur Reskrimsus Polda DIY Komisaris Besar Polisi Idham Mahdi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Senin, menuturkan pengungkapan kasus yang menjerat RAN bermula dari unggahan di sosial media X dengan akun @UNYmfs tentang adanya kekerasan seksual yang dialami mahasiswa baru di UNY pada 10 November 2023.
Idham menjelaskan bahwa RAN telah mengakui perannya dalam penyebaran konten tersebut melalui akun @UNYmfs.
Kabar mengenai dugaan kekerasan seksual di Fakultas Matematika dan Pengetahuan Alam (FMIPA) UNY menjadi sorotan Polda DIY setelah unggahan tersebut viral dan mendapatkan banyak komentar pada tanggal 10 dan 11 November 2023.
Unggahan tersebut berisi tangkapan layar yang disertai dengan tulisan seorang mahasiswa baru yang mengekspresikan penyesalannya karena telah mengalami pelecehan oleh salah satu pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNY.
Dalam unggahan tersebut, mahasiswa tersebut bahkan mengungkapkan pernah berpikir untuk bunuh diri karena tidak mampu mengatasi peristiwa yang dialaminya. Selanjutnya, dalam unggahan selanjutnya, mahasiswa baru yang ternyata adalah RAN, menyebutkan nomor induk mahasiswa MF sebagai pelaku kekerasan seksual tersebut.
Namun, upaya polisi untuk menemukan korban tersebut tidak membuahkan hasil, dan hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait kasus ini.
Pada tanggal 12 November 2023, Polda DIY menerima laporan dari MF (21), yang menganggap dirinya sebagai korban yang merasa dirugikan oleh unggahan tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, dan menemukan bahwa unggahan tersebut dibuat dan disebarluaskan oleh RAN menggunakan akun palsu @AkunSambatUeu.
Dari pemeriksaan barang bukti yang berasal dari telepon genggam milik RAN, polisi berhasil menemukan @AkunSambatUeu dan email yang terkait dengan akun @UNYmfs.
Idham menjelaskan bahwa motif RAN dalam menyebarkan hoaks ini adalah karena ia merasa sakit hati karena ditolak oleh salah satu komunitas mahasiswa di UNY saat mendaftar, sedangkan MF diterima.
RAN juga merasa sakit hati karena saat menjadi panitia acara festival politik, ia mendapat teguran dari MF melalui pesan WhatsApp.
Atas perbuatannya, RAN dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya FMIPA UNY, Ali Mahmudi, menyatakan rasa syukurnya setelah kasus yang sempat viral di media sosial terungkap.
Ali menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada korban kekerasan seksual di UNY, dan menyebutkan bahwa berita tersebut masih merupakan informasi palsu atau hoaks.
Ali juga menekankan pentingnya menjunjung prinsip bahwa proses hukum harus ditegakkan. (ant)