FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Minggu dini hari (12/11/2023).
Kali ini OTT melibatkan Pejabat Penyelenggara Negara, Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
"Benar tim KPK dini hari lakukan kegiatan tangkap tangan terhadap penyelenggara negara yang sedang melakukan korupsi di wilayah Kabupaten Sorong Papua Barat Daya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Senin (13/11/2023).
Selain itu KPK juga menangkap serta seorang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Diantaranya para pejabat Kabupaten Sorong dan pemeriksa BPK perwakilan propinsi Papua Barat Daya," katanya lebih lanjut.
Ali Fikri menyebut, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
"Perkembangan akan disampaikan," jelasnya.
Tertangkapnya anggota BPK karena adanya dugaan korupsi menambah daftar hitam lembaga pemeriksa keuangan negara tersebut.
Sebelumnya, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi terseret kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Mantan Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat itu diduga menerima Rp 40 miliar.
Kejaksaan Agung resmi menetapkan Achsanul sebagai tersangka pada Jumat (3/11/2023) dan langsung ditahan.
Menengok jauh ke belakang, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pernah blak-blakan menyebut ada yang tidak beres dengan BPK.
Ahok yang kala itu menjabat gubernur DKI Jakarta bahkan mendorong UU BPK direvisi.
Jika tidak, aturan tersebut berpotensi disalahgunakan oleh oknum untuk memperjualbelikan hasil pemeriksaan BPK di suatu lembaga negara.
"Banyak yang berpikiran begini, tenang kalau BPK sudah periksa lalu dinyatakan tidak ada kerugian, aman lah kita. Ini celaka juga," kata Ahok yang kala itu baru saja selesai menjabat gubernur DKI Jakarta, dilansir dari YouTube Panggil Saya BTP, Senin (13/11/2023).
Menurut Ahok, aparat penegak hukum tidak bisa berbuat apa-apa jikalau BPK menyatakan tidak ada penyelewangan anggaran.
"Mau anda paling top, mau KPK atau siapapun, kalau BPK nyatakan tidak ada kerugian negara, aman anda," sebut Ahok.
Komisaris utama PT Pertamina (Persero) itu menilai, rekomendasi yang diberikan BPK sudah menjadi ketetapan tanpa bisa ditinjau ulang.
"Jadi semua putusan ada di BPK dan mereka dikasih undang-undang BPK itu, tidak boleh ada pihak ketiga melakukan perhitungan, dia putuskan A harus terima A, selesai Anda," bebernya. (*)