FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat sipil atas nama Amunisi Peduli Demokrasi telah melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan MK 90) yang mengubah persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Amunisi Peduli Demokrasi menilai bahwa KPU mendukung Putusan MK yang tidak mencerminkan nilai demokrasi melalui penerbitan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023.
Ketua Tim Advokasi Amunisi Peduli Demokrasi, Kurnia Saleh, meminta kepada Bawaslu untuk bersikap responsif dan menindaklanjuti segala bentuk kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam tahapan pembentukan regulasi oleh KPU RK, khususnya dalam pembentukan PKPU 23/2023 yang mengandung cacat hukum serius.
PKPU Nomor 23 Tahun 2023 dianggap sebagai penegasan posisi KPU, dan aturan tersebut dianggap cacat secara formal dan substansial.
Kurnia Saleh juga meminta kepada KPU RI untuk menunda penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden sampai uji materi terhadap Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 diputuskan.
Sebelumnya, Amunisi Peduli Demokrasi telah mengajukan uji materi terhadap PKPU tersebut ke Mahkamah Agung (MA) yang diminta untuk bersikap independen dan merdeka dari segala macam bentuk intervensi.
Putusan MK yang menjadi dasar PKPU Nomor 23 Tahun 2023 dianggap melegalisasi dinasti di Indonesia, yang merupakan negara demokrasi.
Ia menyatakan bahwa pihaknya memahami uji materi sebagai sebuah instrumen bagi setiap orang untuk mengoreksi kebijakan publik di tataran peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang.