Hasyim menjelaskan bahwa KPU akan memulai kegiatan tersebut dengan jamuan makan malam bersama pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pimpinan partai politik yang mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden juga turut diundang.
Setelah jamuan makan malam, akan ada rapat pleno terbuka pengambilan atau pengundian nomor urut sesuai dengan Pasal 235 ayat (2) Undang-Undang Pemilu. Penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dilakukan dalam proses ini.
Selanjutnya, KPU memberikan kesempatan kepada setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk menyampaikan kata sambutannya selama 10 menit. KPU telah menetapkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkompetisi dalam Pemilu Presiden 2024 pada Senin (13/11).
Penetapan ini dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan para pasangan calon, yang diatur dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 1632 Tahun 2023. (ant)