Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Bareskrim Polri Periksa Pejabat KPK Helmijaya

  • Bagikan
Pertemuan Firli dengan SYL pada sebuah gelanggang olahraga (GOR) badminton beredar di media sosial. (Dok.Istimewa)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya terus bergulir.

Terbaru, penyidik gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, memeriksa Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Helmijaya selama kurang lebih 3 jam, Rabu (16/11).

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim, Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut Helmijaya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.
"Pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB, selesai sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Kombes Arief.

Pejabat KPK itu dicecar penyidik Polri dengan 13 pertanyaan tentang apa yang diketahui dan didengarkan terkait dengan perkara tersebut. "Ada 13 pertanyaan seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan jabatannya," ujar Arief.

Pemeriksaan direktur gratifikasi KPK tersebut dilaksanakan di Bareskrim Polri.

Selain itu, penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri juga memeriksa dua orang saksi lainnya. Selain Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK diperiksa di Bareskrim, ada satu saksi lagi diperiksa di Polda Metro Jaya.

"Ada satu pemeriksaan saksi pegawai KPK RI di Dittipidkor Bareskrim dan satu pemeriksaan saksi di Subdit Tipikor Ditreskrimsus PMJ," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan