Oknum Mahasiswa Ditangkap Polisi Usai Lecehkan Rekan KKN-nya, Mengaku Khilaf

  • Bagikan
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (INT)

FAJAR.CO.ID, MAROS -- Seorang mahasiswa berinsial MA (21) harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resort (Polres) Maros usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap rekannya, DA (19) saat tengah Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros.

MA pun ditahan usai dilapor oleh rekan seposkonya, DA(19) atas dugaan pelecehan seksual.

Kanit PPA Satreskrim Polres Maros, Ipda Cory Tandipayung, Rabu, 15 November, saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.

Dia mengatakan bahwa insiden pelecehan ini dialami korban pada Kamis, 2 November 2023 lalu.

Kronologis kejadiannya bermula saat korban tengah mencuci piring.

"Namun pelaku tiba-tiba datang dan melakukan pelecehan terhadap korban. Pelaku mendekat lalu merangkul korban, tujuannya untuk berkenalan, tapi korban kaget lantas berteriak," ungkapnya.

Tidak hanya itu, pelaku juga diketahui sempat menggedor-gedor pintu kamar mandi saat korban berada di dalam. Padahal korban sendiri tak mengenal si pelaku meski satu posko.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Maros untuk proses penyelidikan lebih lanjut. "Dari keterangannya (pelaku,red) katanya dia khilaf," katanya.

Dia mengatakan bahwa pelaku telah meminta maaf kepada korban. Akan tetapi, proses penyelidikan tetap berlanjut, dengan mempertimbangkan kondisi korban yang mengalami trauma.

"Saat ini korban masih trauma sehingga belum ada respon. Keluarga pun sangat menyayangkan peristiwa yang terjadi ini," jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, MA dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (rin)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan