6,7 Persen Warga RI Gangguan Jiwa, Komisi IX DPR Singgung Pencabutan UU Kesehatan Jiwa

  • Bagikan
Ilustrasi gangguan jiwa

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kesehatan jiwa acap kali disepelekan, karena tidak terlihat secara fisik. Namun nyatanya ini cukup mengkhawatirkan.

Di Indonesia, satu di antara sepuluh orang terdeteksi memiliki gangguan jiwa. Jika merunut riset kesehatan dasar (Riskedas) Kementerian Kesehatan 2018, secara nasional 10,35 persen masyarakat mengalami gangguan emosional, 6,2 persen depresi, dan 6,7 persen skizofrenia (gangguan jiwa). 

Skizofrenia adalah penyakit jiwa yang ditandai oleh ketidakacuhan, halusinasi, waham untuk menghukum, dan merasa berkuasa, tetapi daya pikir tidak berkurang.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyatakan kasus gangguan jiwa di Indonesia banyak bukan saja karena masalah dan tekanan yang dialami masyarakat semakin berat. Namun, political will untuk mengatasi masalah ini semakin lemah.

“Contohnya Undang-Undang Kesehatan Jiwa dicabut,” kata Edy dilansir Jawa Pos, Rabu, 15 November.

Dahulu, UU Nomor 18 Tahun 2014 memberikan posisi penanganan kesehatan jiwa di Indonesia dan kini dilebur setelah lahirnya UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

“Sekarang pendampingan bagi orang yang punya risiko gangguan jiwa di public health rendah,” kata Edy.

Menurutnya, perawat, bidan, maupun dokter memiliki ilmu soal kesehatan jiwa. Sehingga ketika sebaran psikolog atau psikiater masih timpang dengan kebutuhan masyarakat, maka tenaga kesehatan lain diharapkan bisa mengisi. 

“Komisi IX mendorong Menteri Kesehatan melakukan transformasi perubahan layanan kesehatan jiwa yang lebih memperkuat sistem kesehatan jiwa berbasis masyarakat,” kata Edy.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan