Pemprov Sulsel Gagal Ambil Alih Aset Terminal Mallengkeri Makassar hingga Pelabuhan Pengumpan Regional 

  • Bagikan
Rapat koordinasi pengelolaan barang milik daerah Pemprov Sulsel (Foto: Selfi/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi menargetkan pensertifikatan aset bisa terbit dalam kurung waktu 2021-2025 sebanyak 150 dengan beban anggaran Rp500.000.000. 

787 bidang tanah pemprov yang telah terverifikasi, 494 belum tersertifikasi, 34 sedang berproses pada BPN kabupaten/kota. 

Aset Pemprov itu tersebar di bidang perhubungan, pendidikan, kelautan, perikanan, hingga kehutanan.

Kepala BKAD Sulsel, Salehuddin memaparkan, khusus tahun ini, pemprov menargetkan 30 sertifikat. 

Di bidang perhubungan, ada terminal dan pelabuhan. Di kabupaten Barru, penyerahan terminal tidak memenuhi syarat luasan terminal. Yang diserahkan hanya 512 m² dari total luas 47.909 m². 

Terminal Mallengkeri Makassar, Pemkot tidak menyerahkan karena merupakan penyertaan modal kepada BUMD PD Terminal.

Pengambilalihan terminal penumpang tipe B ini berdasarkan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B.

Selain itu, sembilan Pelabuhan Pengumpan Regional yang sebelumnya merupakan wewenang Kementerian Perhubungan Laut (Hubla).

Hal itu berdasarkan Surat Menteri Perhubungan RI Nomor KP. 901/3/22 Phb 2021 tentang Pelaksanaan Serah Terima Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumentasi (P3D) pada Pelabuhan Pengumpan dan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP, 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN).

Sembilan pelabuhan itu diantaranya, Pelabuhan Pengumpan Regional Maccini Baji, Pelabuhan Pengumpan Regional Galesong/Takalar, Pelabuhan Pengumpan Regional Siwa/ Bangsalae, dan Pelabuhan Pengumpan Regional Bantaeng.

Selain itu, adapula Pelabuhan Pengumpan Regional Jampea, Pelabuhan Pengumpan Regional Awerange, Pelabuhan Pengumpan Regional Pattirobajo, Pelabuhan Pengumpan Regional Jeneponto, dan Pelabuhan Pengumpan Regional Malili.

Hanya saja pelabuhan ini juga terkendala karena saksi dari Kejaksaan Tinggi belum bertanda tangan karena membutuhkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Meskipun telah ditandatangani oleh Eks Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat menjabat.

“Sedangkan penyerahan pelabuhan telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan dan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, namun saksi dari Kejaksaan Tinggi belum bertanda tangan karena membutuhkan SPTJM dari Kemenhub,” tuturnya, Rabu, (15/11/2023). 

Di bidang kelautan dan perikanan, dari 24 kabupaten/kota, 8 kabupaten tidak mempunyai PP yakni Enrekang, Tana Toraja, Toraja Utara, Sidrap, Wajo, Luwu dan Soppeng. 

Sembilan daerah telah menyerahkan secara keseluruhan seperti Gowa, Pangkep, Bulukumba, Maros, Barru, Sinjai, Bone dan Luwu. 

Enam kabupaten belum menyerahkan secara keseluruhan diantaranya Takalar (Cold Storage dan pabrik es pementatan dengan pihak ketiga, Pangkep (KIB A dan B belum diserahkan dan masih dikelola pihak ketiga), Pinrang (KIB C pabrik es belum diserahkan), Palopo (KIB C pabrik es belum diserahkan), Jeneponto sudah diserahkan namun masih dikelola kabupaten), Selayar (KIB A belum diserahkan).

Sementara itu, Kota Makassar telah menyerahkan PPI namun berdasarkan Makassar Nomor 523/2002/DPP/X/2023 meminta peninjauan kembali P3D TPI Paotere Makassar. 

Di bidang pendidikan, 525 SMA/SMK yang beralih menjadi kewenangannya provinsi. Sebagian besar 24 kabupaten/kota telah menyelesaikan bidang pendidikan menengah, khususnya SMA dan SMK. 

Pada bidang pendidikan luar biasa, kabupaten yang belum menyerahkan P3D  diantaranya Maros, Bulukumba, Jeneponto, Takalar, Sidrap, Pangkep, Palopo, Enrekang, dan Tana Toraja. 

Bidang lingkungan hidup dan kehutanan, 24 kabupaten/kota. Kota Makassar tidak memiliki bidang kehutanan yang diserahkan. 

2 kabupaten/kota belum menyelesaikan P3D Bidang kehutanan yakni Palopo dan Maros masih dalam proses verifikasi dan validasi data/fisik. 

Terkait P3D bidang kelautan dan perikanan belum ada kejelasan terkait kriteria pemisahan antara pelabuhan pendaratan ikan (PPI) yang menjadi kewenangan Pemprov dan tempat pelelangan ikan (TPI) yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. 

“Hal ini menyebabkan perbedaan persepsi terkait penyerahan pengelolaan PPI,” tandasnya. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan