Soal UMP 2024 Naik 15 Persen, Begini Respons Pemprov DKI

  • Bagikan
Sejumlah pekerja berjalan di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (26/4/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/tom

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperhatikan tuntutan buruh agar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik 15 persen menjadi Rp5,6 juta.

"Semua tuntutan pekerja akan kami akomodir, kami akan sidangkan besok saat sidang Dewan Pengupahan besok," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, di Jakarta, Kamis.

Hari menjelaskan bahwa usulan buruh akan dibahas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Beberapa pertimbangan untuk menentukan UMP 2024, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, akan menjadi dasar.

"Nanti Dewan Pengupahan akan menentukan nilai atau angkanya yang disepakati dan direkomendasikan ke Pak Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono," ujar Hari.

Besaran kenaikan UMP 2024 yang ditetapkan melalui sidang Dewan Pengupahan akan diserahkan ke Pj Gubernur DKI Jakarta. Meskipun demikian, demo buruh dalam skala besar tidak dapat mengubah aturan yang sudah ada, karena semuanya telah diatur.

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, Dedi Hartono, menyatakan harapan buruh agar kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 tetap 15 persen. Dedi menyebut buruh menuntut kenaikan UMP DKI 2024 mulai dari 15, 20, hingga 27 persen.

"Sementara tuntutan teman-teman masih yang 15 persen. Besok ya, besok itu keputusan rapat," ucap Dedi usai melakukan pertemuan dengan Pemprov DKI di Balai Kota.

Pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta tahun ini hanya 4,96 persen dan inflasi 1,58 persen, yang artinya kenaikan UMP DKI Jakarta pada 2024, berdasarkan formulasi tersebut, tidak akan mencapai 4 persen.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan