FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengakui bahwa mereka belum membayar gaji PPPK Guru.
Permasalahan ini bervariasi, terutama pada tahap 3, di mana sebagian belum menerima pembayaran pada bulan September, Oktober, dan November. Sementara itu, untuk tahap 1 dan 2, pembayaran gaji bulan November masih tertunggak.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, Jumat, (17/11/2023) menyatakan, gaji susulan untuk PPPK Guru tahap 3, yang mencakup bulan Agustus, September, dan November, akan dibayarkan pada bulan November. Hal yang sama juga berlaku untuk tahap 1 dan 2, di mana gaji November akan segera diselesaikan.
Iqbal menjelaskan proses pembayaran ini dijadwalkan untuk rampung pada bulan November mengikuti skema alur APBD Perubahan Tahun 2023. Dia meyakinkan bahwa gaji ribuan PPPK guru akan dicairkan pada pekan depan.
Menurut Iqbal, proses APBD Perubahan 2023 dapat kita lakukan prosesnya di bulan November ini, insya Allah pekan depan semua gaji PPPK sudah bisa realisasi. "Senin itu mungkin sudah dicetak berkas keuangan. Kami sudah cetak disidik," bebernya.
Iqbal juga meminta maaf atas keterlambatan tersebut, menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh tahapan APBD Perubahan 2023 yang harus diikuti.
Sebelumnya, PPPK Guru Pemprov Sulsel yang telah lulus di tahap 1 sebanyak 1.667 orang, tahap 2 sebanyak 1.750 orang, dan tahap 3 sebanyak 3.882 orang yang telah menerima SK. Seluruh proses ini terjadi di masa Mantan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.