PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini Penjelasan MenpanRB Azwar Anas

  • Bagikan
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas (Foto: Arya/Fajar)
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas (Foto: Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID,BALI — Seleksi Calon Apartur Sipil Negara (SACN) 2023 memprioritaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumlahnya 80 persen.

Ada dua kategori PPPK. Paruh waktu dan penuh waktu.

“Nah sekarang PPPK itu ada dua, pertama PPPK penuh waktu, kedua PPPK paruh waktu,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas di sebuah restoran di Bali, Kamis (16/11/2023) malam.

Meski punya perbedaan yang mendasar, Azwar mengatakan suatu waktu PPPK paruh waktu bisa diangkat jadi penuh waktu. Sesuai dengan keputusan Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing.

“LPPPK paruh waktu ini bagi daerah yang cukup uangnya nanti bisa diangkat penuh waktu. Yang paruh waktu itu sekarang mereka tidak diturunkan pendapatannya, dan tidak digeser posisinya. Sampai nanti Pemda bisa kemampuan mengangkat,” jelasnya.

Berikut ini perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu:

Ciri-ciri PPPK paruh waktu:

  • PPPK paruh waktu dikontrak per tahun
  • Kontrak diperpanjang setiap tahun.
  • PPPK patuh waktu seperti satpam, petugas kebersihan, dan sopir

Ciri-ciri PPPK penuh waktu:

  • Perjanjian kerja paling pendek 5 tahun.
  • Jika performa atau kinerjanya bagus saat 5 tahun dan tetap dipertahankan sampai batas usia pensiun (BUP) 58 tahun untuk non guru dan 60 tahun untuk guru, maka PPPK penuh waktu, maka yang bersangkutan bisa mendapatkan hak pensiun.
  • Bagi PPPK kinerja bagus diberikan kesempatan mengikuti assessment menduduki jabatan struktural eselon 3, 2, dan 1.
    (Arya/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan