Honorer Khawatir UU ASN hanya Jadi PHP, Masudi: Penyelesaian Honorer Mirip-mirip, Namanya Aja Berubah, tetapi Polanya Tarik Ulur

  • Bagikan
Ilustrasi-- Honorer. Foto: dok.JPNN.com

Senada itu Waketum 1 DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Ketegori Dua (FHTTA-K2) Indonesia, Masudi mengatakan, pembahasan regulasi turunan UU ASN terlalu berbelit-belit.

Pemerintah yang awalnya menjanjikan akan menerbitkan PP turunan UU ASN baru yang mengatur tentang penyelesaian honorer hanya tiga bulan terhitung 3 Oktober 2023 ketika undang-undang disahkan, kini membuat jadwal baru.

Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada Senin (13/11), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan sejumlah PP turunan UU ASN baru akan diterbitkan pada 31 April 2024.

Menteri Anas mengungkapkan DIM untuk RPP ini ada 600-an, sehingga butuh masukan dari komisi II DPR RI serta pihak terkait. "Berlanjutnya pembahasan terkait kebijakan kepada honorer yang sampai sekarang belum juga mendapatkan solusi penyelesaian terbaik membuat honorer K2 makin gerah dan kesal," kata Masudi.

Dia menilai permasalahan ini sebenarnya sudah beberapa kali dibahas baik di eksekutif maupun legislatif. Pemerintah pun sudah menerbitkan regulasi berupa PP, surat edaran, Keppres, bahkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dengan turunannya PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Selain itu, pemerintah telah beberapa kali melakukan pendataan honorer dan dijadikan database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Faktanya sampai saat ini belum tuntas juga, bahkan bertambah banyak masalahnya karena jumlah honorer membengkak.

"Saya kok melihat ini pola penyelesaian honorer mirip-mirip ya. Namanya aja yang berubah, tetapi polanya tarik ulur," kata Masudi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan