Besok Deadline, UMP 2024 Belum Rampung, Gubernur Terancam Sanksi

  • Bagikan
Aktivis Partai Buruh melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI Jakarta, Jumat, 8 Maret lalu. Kini, UMP sedang disusun, buruh mendesak kenaikan 15 persen.IST/FAJAR
Aktivis Partai Buruh melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI Jakarta, Jumat, 8 Maret lalu. Kini, UMP sedang disusun, buruh mendesak kenaikan 15 persen.IST/FAJAR

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Besok jadi batas akhir penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Deadline gubernur hingga Selasa, 21 November.

Sayangnya, hingga Minggu petang (19/11), belum ada satu pun gubernur yang melapor besaran UMP 2024-nya pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri, saat dihubungi, kemarin (19/11). Putri meminta masyarakat menunggu lantaran masih ada dua hari sampai batas akhir penetapan.

”Sudah ada mungkin yang menetapkan tapi belum info ke kami,” ujarnya.

Ia tak banyak berkomentar mengenai penyebab molornya laporan penetapan UMP 2024 ini. Termasuk, soal penolakan buruh/pekerja terkait Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Dia hanya menegaskan, bahwa bagi gubernur yang tidak menetapkan UMP 2024 sesuai dengan jadwal maka bisa disanksi.

Sanksinya beragam sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Sanksinya dari Kemendagri,” katanya.

Sebagai informasi, jika merujuk pada Pasal 29 PP 51/2023, UMP ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.

Jika tanggal 21 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, UMP ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau pejabat gubernur sehari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan