Buruh Ingin UMP Sulsel Naik Jadi Rp3,5 Juta, Pengusaha Hanya Mampu Rp3,4 Juta

  • Bagikan
ilustrasi upah -- jawa pos

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan mengumumkan upah minimun provinsi (UMP) Sulsel hari ini, Senin, (20/11/2023).

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sulsel Akhryanto menyampaikan, berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan ada dua opsi yakni sari pengusaha dan serikat buruh.

Unsur pengusaha meminta kenaikan 1,45 persen atau sama dengan Rp 3,434.298 sesuai PP 51 tahun 2023.

Sedangkan unsur buruh meminta kenaikan 7,14 persen atau sama dengan Rp3,5 Juta sesuai pasal 191 A UU No. 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kena menggunakan rumusan PP No. 78 Tahun 2015. UM 2024 = PE + inflasi = UM 2023.

“Tinggal pak gubernur sendiri yang mempertimbangkan yang mana. Karena dewan pengupahan cuman memberikan rekomendasi. Rekomendasi ini sifatnya sebagai bahan pertimbangan pak gubernur untuk memutuskan UMP,” kata Akhryanto.

Ditegaskannya, UMP juga tidak bisa terlalu tinggi karena berdampak langsung pada perusahaan. Jika perusahaan tidak mampu, bisa saja tutup.

Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin menyampaikan, Pemprov akan mengumumkan UMP siang ini. Setelah sebelumnya sempat dijadwalkan sore hari.

Pada intinya kata dia, pemprov Sulsel akan mempertimbangkan usulan dari pihak pekerja dan perusahaan.

“Sudah ada saya dengar laporannya untuk dewan pengupahan,” kata Bahtiar.

Diketahui, UMP Sulawesi Selatan 2023 sebesar Rp3.385.145 atau naik 6,9% dari UMP 2022 yang sebesar Rp3.165.876.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan