FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024 berakhir besok, Selasa, (21/11/2023).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menegaskan, gubernur yang tidak menetapkan UMP 2024 sesuai dengan jadwal maka bisa disanksi.
Hingga Minggu sore kemarin, belum ada gubernur se Indonesia yang telah menetapkan UMP.
Menanggapi hal itu, Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin menyampaikan, Pemprov akan mengumumkan sore hari ini, Senin, (20/11/2023).
“Mudah-mudahan sore ini bisa kita selesaikan,“ kata Bahtiar yang juga merupakan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri ini ditemui di Hotel Gammara.
Pada intinya kata dia, pemprov Sulsel akan mempertimbangkan usulan dari pihak pekerja dan perusahaan.
“Sudah ada saya dengar laporannya untuk dewan pengupahan. Mungkin sore ini rencananya kita umumkan. Sore ini rencana mau kita umumkan. Nanti pukul 16.30 WITA saya dengarkan dewan pengupahan,” tandasnya.
Diketahui, UMP Sulawesi Selatan 2023 sebesar Rp3.385.145 atau naik 6,9% dari UMP 2022 yang sebesar Rp3.165.876. (selfi/fajar)