“Hal ini akan memperkuat lini bisnis MIND ID dan upaya optimalisasi pemanfaatan cadangan dan hilirisasi nikel yang terus digaungkan oleh pemerintah Indonesia,” kata Hendi.
Setelah penandatanganan HoA, MIND ID dan pemegang saham utama lainnya masih akan berdiskusi lebih lanjut guna menyepakati mekanisme detail transaksi, sebagai dasar pelaksanaan proses divestasi yang diharapkan selesai pada 2024. Setelah proses divestasi selesai, MIND ID sebagai BUMN akan berupaya untuk memberikan dampak positif yang optimal dalam mendorong sektor pertambangan Indonesia lebih maju lagi.
Sementara Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo berharap kedua pemegang saham utama PTVI bisa terus berkolaborasi untuk mengembangkan potensi dan penambahan Nilai yang lebih maksimal untuk Indonesia.
“MIND ID dan Vale Canada tentunya akan terus berkolaborasi untuk mengembangkan potensi PT Vale Indonesia kedepannya,” kata Tiko.
MIND ID terus berkomitmen menjalankan praktik pertambangan yang sesuai dengan prinsip good mining practices dan mengedepankan semangat keberlanjutan. Hal ini sesuai dengan Noble Purpose MIND ID, We Explore Natural Resources for Civilization, Prosperity and a Brighter Future.
Polemik divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk dimulai pada 1990. Saat itu, PT Vale Indonesia Tbk melepaskan 20 persen sahamnya melalui Bursa Efek Indonesia dan menjadi perusahaan terbuka dan bisa diketahui bersama emiten INCO, maka kepemilikan di bursa juga merupakan kepemilikan asing.
Pemerintah mengakui saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia merupakan pemenuhan divestasi kepada peserta Indonesia. Selanjutnya pada 2014, amandemen kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk berkewajiban untuk melakukan divestasi lebih lanjut sebesar 20 persen, sehingga total kepemilikan nasional menjadi 40 persen.