Petaka Live IG, Seorang Transpuan di Kota Makassar Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Tami (22) saat ditampilkan di depan awak media (Foto: Muhsin/fajar)

Atas kejadian ini, tim penyidik Reskrim juga mengamankan barang bukti ponsel Iphone XR milik pelaku yang menyimpan rekaman video live instagram.

Ridwan menegaskan, Tami dijerat Pasal informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kita jerat pelaku dengan pasal ITE karena bermuatan konten kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016, atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kunci Ridwan.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan