FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu memberikan reaksi terkait Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang mendapatkan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP).
Said Didu, seorang pengamat dan komentator sosial, menyuarakan kritiknya terkait keputusan memberikan izin SIUP kepada PBNU.
Merasakan ada yang janggal, Said Didu kemudian mempertanyakan bagaimana aturan terkait pertambangan.
Melalui media sosialnya di aplikasi X @msaid_didu, dia mengungkapkan keheranannya atas keputusan tersebut dan menyatakan kekhawatirannya mengenai implikasi yang mungkin timbul.
"Pak Prabowo yth, mohon penjelasan, bagaimana mekanismenya PBNU diberikan izin tambang?," ujar Said Didu (20/11/2023).
Said Didu menekankan pentingnya lembaga keagamaan memiliki otonomi dan independensi dalam menjalankan kegiatan mereka, tanpa terlalu terkait dengan regulasi bisnis.
Pemberian izin SIUP oleh seorang politisi seperti Prabowo Subianto menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana politik dapat memengaruhi aspek kelembagaan keagamaan.
"Sesuai aturan bahwa IUP (Izin Usaha Pertambangan) bukan SIUP diberikan ke Badan Usaha, bukan ke Ormas," ucapnya.
Kritik Said Didu terhadap pemberian izin SIUP oleh Prabowo Subianto kepada PBNU memicu diskusi luas tentang hubungan antara lembaga keagamaan dan pemerintah.
"Kalau memang ada yang diberikan ke Ormas mohon disebutkan di daerah mana?," tandasnya.
Untuk diketahui, isu ini menyoroti pentingnya menjaga kemandirian lembaga keagamaan sambil memahami konteks regulasi bisnis yang mungkin diperlukan untuk mendukung keberlangsungan program-program positif.