Setelah itu, Polisi melakukan pengembangan dan mendapati barang bukti yang sudah dijual oleh pelaku di Kabupaten Gowa.
"Setelah itu, kami dari Polsek Tallo melakukan pengembangan terkait dengan kasus pencurian roda dua. Pelaku saat ini telah diamankan di dalam sel Polsek Tallo," sebut Ismail.
Kini pelaku sudah ditahan di Polsek Tallo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ditegaskan Ismail, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
"Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor dan pelaku dijerat pasal 363 dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara," kuncinya. (Muhsin/Fajar)