FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Netralitas Apatatur Sipil Negara (ASN) dan aparat negara lainnya kini makin dipertanyakan. Usai delapan organisasi kepala desa deklarasikan dukungan untuk Pasangan Calon (Paslon) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pun dipertanyakan. Lembaga yang mestinya jadi pengawas dianggap tidak menjalankan fungsi sebagai mana mestinya.
Karenanya, eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara Muhammad Said Didu memberi usul. Agar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja jadi tim sukses saja.
“Ketua Bawaslu ini kayaknya lebih baik jadi tim sukses ajalah,” kata Didu dikutip dari unggahannya di X, Selasa (21/11/2023).
Ia menyoroti sikap Bawaslu dalam menanggapi deklarasi Prabowo-Gibran okeh delapan organisasi desa. Rahmat Bagja membantah adanya deklarasi tersebut.
Ia menyebut, acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu yang digelar pada 2023 Minggu (19/11/2023), di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta itu tidak ada ajakan.
Hal tersebut ditimpali Didu. Menurutnya, mengundang sama saja dengan mengajak.
“Mengundang itu sudah ajakan. Jelas?” tandasnya.
Dekapan dari organidasi kepala desa itu di antaranya adalah APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), juga KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).

Ada kelompok yang terdiri dari PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, tidak ada ajakan memilih pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di acara asosiasi perangkat desa dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Desa Bersatu di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Minggu (19/11/2023).
Hal tersebut, kata Bagja, berdasarkan pantauan jajaran Bawaslu yang hadir langsung di acara tersebut.
"Kami yang jelas pada saat itu, ini pertanyaan teman-teman banyak loh. Enggak ada Bawaslu, kata siapa enggak ada. Ini videonya ada, kami ada di situ. Pertama, di sana ada ajakan (memilih) enggak? Laporan dari pengawas yang ada, tidak ada ajakan memilih," ujar Bagja di gedung DPR, Senin (20/11/2023).
Hanya saja, kata Bagja, pihaknya akan mencermati lagi laporan termasuk video dari tim pengawas pemilu yang langsung mengawasi jalannya acara Desa Bersatu tersebut. Hal itu untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran pemilu di acara tersebut.
"Kita lihat nanti pas video yang ada, kita lihat nanti dan kita teliti laporan dari pengawas yang ada di lapangan saat itu," tandas dia.
Bagja mengaku, Bawaslu harus hati-hati juga karena pelibatan aparat dan kepala desa dilarang dalam tim kampanye. Menurut dia, Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jelas melarang aparat dan kepala desa dalam tim kampanye dan sanksi atas larangan tersebut adalah pidana.
Namun, kata dia, kendalanya, ketentuan tersebut berlaku pada masa kampanye yang baru dimulai 28 November 2023 mendatang.(Arya/Fajar)