Dalam fatwa, MUI tidak mengharamkan produk apalagi yang sudah mendapatkan sertifikat halal.
Tetapi fatwa mengharamkan dukungan terhadap genosida Israel terhadap rakyat Palestina.
"Nggak ada saya menyebutkan merek. Kami sama sekali nggak nyebut merek. Kami hanya menyebut produk yang terafiliasi dengan zionis Israel. Nah, tentang produknya yang mana kami sama sekali tidak menyebutkan. Kami sama sekali tidak dalam posisi menyebut," katanya.