KPAI mencatat, kasus pada anak yang menjadi korban kejahatan pornografi dan dunia maya menempati posisi kelima dalam klaster perlindungan khusus anak. Berdasarkan data KPAI periode Januari hingga Oktober 2023, terdapat 25 aduan yang masuk terkait kasus tersebut.
KPAI juga telah melakukan pengawasan pada sejumlah kasus di subklaster anak korban pornografi dan kejahatan siber, salah satunya termasuk kasus eksploitasi seksual melalui panggilan video yang terjadi di Lampung Tengah.
Kawiyan mengatakan anak-anak yang bermukim di luar pulau Jawa juga tidak menjamin bahwa mereka aman dari dampak negatif teknologi komunikasi. Menurut temuan KPAI, masih ada anak-anak yang menjadi korban pornografi dan kejahatan siber (cybercrime) di beberapa daerah.
"Posisi anak yang berada di daerah itu juga bukan jaminan mereka aman dari pengaruh teknologi komunikasi yang sangat canggih. Buktinya bahwa kasus-kasus seperti itu juga terjadi di beberapa daerah," kata Kawiyan. (ant)