FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Angin segar bagi PPPK Guru. Pemprov Sulsel akhirnya menuntaskan gaji yang tertunggak.
Diketahui, gaji PPPK yang belum tersalurkan terhitung Agustus dan September untuk PPPK pengangkatan tahap 3. Selain itu gaji November untuk PPPK tahap 1, 2, dan 3 juga belum terbayarkan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulsel, Salehuddin mengatakan, pihaknya telah merampungkan segala administrasi untuk merealisasikan pembayaran gaji PPPK yang tertunda itu. Kata dia, gaji itu dicairkan hari ini (kemarin) untuk semua pengangkatan.
"Insyaallah terbayar ini hari (kemarin) semua, Agustus tahap ketiga, September tahap ketiga, November semua yang tertunda dibayarkan semua," kata Salehuddin, Selasa, 21 November.
Ia mengutarakan, salah satu penyebab tertundanya pembayaran gaji untuk PPPK Sulsel tersebut karena kendala pada 180 orang yang terlambat menerima SK pada salah satu pengangkatan.
"Penyebabnya itu sebanyak 180 orang lebih yang terlambat menerima SK," sebutnya.
Kemudian, anggaran pembayaran gaji PPPK itu masuk ke dalam APBD Perubahan 2023. Hanya saja, ia tidak menyampaikan secara rinci untuk besaran anggarannya.
"Anggarannya di APBD Perubahan, penetapan pada 31 Oktober 2023, baru jalan DPPA. Kalau lambat jalan DPPA, maka lambat juga pencairan gaji," terang dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin menyampaikan untuk PPPK Tahap 3, keterlambatan gaji Agustus dan September dikarenakan masih proses pengurusan berkas bagi yang bersangkutan.
"Sehingga gaji susulan Agustus dan September, termasuk gaji November akan dibayarkan bulan ini. Sementara proses, secepatnya dibayarkan," ungkapnya beberapa waktu lalu.