FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menunda pengumuman Upah Minimum Kota (UMK) 2024. Sebelumnya akan diumumkan Kamis, (23/11/203) berubah menjadi Jumat (24/11/2023).
“Hari Jumat,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Nielma Palamba saat dikonfirmasi fajar.co.id, Rabu (22/11/2023).
Nielma mengungkapkan, pengumuman UMK telah diberi tenggat waktu oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Batasnya hingga 30 November 2023.
“Paling lambat tanggal 30 November 2023,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penetapan UMK bukan tidak dilakukan serampangan. Mesti diskusi antara stakeholder terkait.
“Bukan hanya Disnaker yang tetapkan. Tapi ada keterlibatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan buruh,” terangnya.
Saat ini, ia menyebut belum ada kesepakatan antara buruh dan pengusaha. Pengusaha dalam hal ini Apindo enggan adanya kenaikan. Sementara buruh menuntut bahkan hingga 15 persen.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengatakan pengumuman UMK Makassar dilakukan pada Kamis (23/11/2023).
Pria bernama lengkap Moh Ramdhan Pomanto itu bahkan telah memastikan ada kenaikan dalam UMK 2024. (Arya/Fajar)