FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Pimpinan KPK, Abraham Samad, merespons penetapan status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kamis (23/11/2023).
Abraham Samad mengapresiasi Kapolri yang telah menetapkan Firli sebagai tersangka. "Kita mengapresiasi Pak Kapolri yang sudah berani menetapkan Firli sebagai tersangka," bebernya kepada awak media, Kamis (23/11/2023)
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, beber Abraham Samad, Firli Bahuri menghambat pemeriksaan. "Tiga kali mangkir. Ini adalah salah satu contoh, salah satu indikator bahwa Firli melakukan penghambatan terhadap pemeriksaan perkara ini, " tegas Abraham Samad.
Sebelumnya, Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, setelah penyidik melakukan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya serta Dittipidkor Bareskrim Polri ditemukan bukti yang cukup.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara, "Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade Safri Simanjuntak kepada awak media dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11/202
Ketua KPK itu dijerat dengan pasal e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.
Penyidik pun menyita sejumlah barang bukti, antara lain 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat. (eds)