Produk-produk lainnya, yakni pakaian dan sepatu Puma, Nike, Adidas, Calvin Klein, Levis, Chanel, Gucci, H&M, GAP, Marks & Spencer, Monster, Boss, Hugo, Timberland, Giorgio Armani, AIA, II, Converse All Star, DKNY, Lancome, Tommy Hilfiger, Champion dan Reebok; deodorant Rexona dan Dove; hiburan Disney Pictures, National Geographic, 20 Fox, CNN 12; mal atau supermarket Carrefour dan 7 Eleven 13.
Belakangan MUI membantah telah mengeluarkan daftar produk pro Israel yang masuk kategori boikot.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyatakan pihaknya tidak pernah merilis daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang terafiliasi atau mendukung Israel.
MUI juga tidak mengeluarkan Fatwa haram untuk produk yang terafiliasi dengan Israel. Tetapi mengharamkan tindakan mendukung Israel yang saat ini terus menjajah Palestina.
Selain itu, MUI juga tidak pernah mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya seperti yang beredar di media sosial baru-baru ini. (Muhsin/fajar)