Keberatan Ditetapkan Tersangka, Firli Bahuri Tempuh Praperadilan dengan Tergugat Kepaolda Metro Jaya

  • Bagikan
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Langkah Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mendapat perlawan.

Firli Bahuri mencoba melawan penetapan status tersangka itu dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Firli merasa keberatan ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Praperadilan diajukan Firli pada Jumat (24/11). Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Tergugat dalam permohonan ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. "Petitum: belum dapat ditampilkan," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (24/11). Sidang perdana akan digelar pada Senin (11/12).

Seperti diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11). (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan