FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasus brankas narkoba yang sempat membuat publik heboh di salah satu kampus negeri ternama di Kota Makassar memasuki babak baru.
Dari informasi yang didapatkan fajar.co.id, dalam pengembangan kasus tersebut diketahui, asal muasal barang bukti tersebut dari seorang tahanan berinisial SND yang berada di Jeneponto.
Timsus Narkoba Polda Sulsel kemudian melakukan pengembangan dan mengambil keterangan dari SND.
Berdasarkan hasil introgasi dari SND, sebagian keuntungan dari hasil penjualan narkoba telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, juga digunakan untuk kebutuhan istrinya berinisial SK.
SK yang diduga kuat ikut menikmati hasil tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang dilakukan SND pun ikut ditangkap. Dan, dilakukan penyitaan aset.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel AKBP Darianto mengatakan, pihaknya menyita beberapa barang berharga.
"Ini yang kaitannya kemarin itu loh, UNM. Yang disita, motor 250 CC sama mobil jenis HRV. Ada juga buku tabungan, alat baju rias, penyewaan baju rias," ujar Darianto, Sabtu (25/11/2023) siang.
Dibeberkan Darianto, saat ini SND alias Sandi telah ditahan di Lapas Klas 1 Makassar.
"Sandi ini tahanan yang sudah di lapas Klas 1 Makassar. Ini tahanan sudah lama tapi baru dilakukan penyitaan TPPUnya," imbuhnya.
Wadir Narkoba Polda Sulsel AKBP Ardiansyah saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyitaan barang tersebut.
Disebutkan Ardiansyah, pihaknya juga menyita tabungan dengan total hampir Rp1 miliar dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ardiansyah menambahkan, Kepolisian terutama Direktorat Narkoba Polda Sulsel berkomitmen untuk memutus bisnis para bandar narkoba dengan TPPU sehingga asetnya dapat disita dan diberikan kepada negara.
”ini merupakan bentuk komitmen dan perintah tegas pimpinan untuk mengusut sampai akarnya sehingga dengan menggunakan jeratan TPPU dan untuk memiskinkan para bandar,” Ardiansyah menuturkan.
Lebih lanjut kata dia, TPPU kasus narkotika ini merupakan hasil kolaborasi dan kerja sama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel dan beberapa instansi terkait, khususnya dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering ini kegiatan pengolahan uang yang terorganisir, uang hasil kejahatan atau bisnis yang illegal ditempatkan ke dalam sistem keuangan penyedia jasa dan kemudian melapisi uang tersebut dengan beberapa transaksi," ucapnya.
"Seperti melakukan investasi pada bisnis legal untuk menutupi atau mengaburkan asal usul uang yang didapatkan," sambung dia.
Ditegaskan Ardiansyah, tindak pidana pencucian uang telah diatur dalam pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Polda Sulsel mengamankan enam orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di kampus negeri ternama di kota Makassar.
Para tersangka masing-masing berinisial SAH (32), S (25), MA (33), AG (34), M (36), dan RR (37).
Diketahui para tersangka merupakan mantan mahasiswa UNM Makassar yang tidak selesai dibangku kuliah. (Muhsin/Fajar)