Komentari Pernyataan Paus Fransiskus, HNW Dorong Pemimpin Israel Diseret ke Mahkamah Pidana Internasional

  • Bagikan
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA

Apalagi, lanjut HNW, sejak serangan Israel ke Gaza sesudah 7 Oktober, Israel menewaskan 108 pekerja PBB.

Ditambah lagi dengan sikap Israel yang berkhianat terhadap kesepakatan perdamaian dalam beberapa hari, dengan tetap menembaki dan membunuh warga Gaza.

“Saya berharap Paus dan PBB juga ikut menyelamatkan kemanusiaan, Marwah PBB dan hukum internasional, agar tegaklah hukum dan kejahatan serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.

Menurut HNW, sikap tegas Paus dan PBB ini memperkuat sikap banyak negara di dunia, baik dari Amerika Selatan hingga negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang telah berupaya mengambil langkah strategis untuk menghentikan kejahatan Israel tersebut.

Dukungan banyak pihak memang sangat dibutuhkan agar bisa membawa pemimpin Israel ke Mahkamah Pidana Internasional. Dia menjelaskan Israel memang bukan penandatangan atau negara yang meratifikasi Statuts Roma ke hukum nasionalnya.
Namun, bukan berarti Israel bisa seenaknya melakukan kejahatan yang masuk ke yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional. Berdasarkan Statuta Roma, Israel bisa tetap dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional melalui penyidikan independen yang dilakukan oleh tim jaksa pada mahkamah tersebut.

Apalagi, diberitakan, dua negara yakni Aljazair dan Kolombia sudah mengajukan pengaduan ke Mahkamah Pidana Internasional, yang akan disusul oleh Turki.

“Jadi, apabila ada pihak yang sudah menegaskan bahwa kejahatan genosida telah terjadi, seharusnya mengajukan langkah yang sama, dengan mengadukan pemimpin Israel ke Mahkamah Pidana Internasional. Agar tegaklah hukum yang adil, hadirlah perdamaian, dihormatinya kemanusiaan, dan terselamatkannya marwah lembaga-lembaga internasional,” pungkasnya. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan