12 Jalan di Kota Makassar Dilarang untuk Pasang APK, Tiga Ini Lokasi Ini yang Diizinkan untuk Rapat Kampanye 

  • Bagikan
Komisioner KPU Makassar Endang Sari (IST)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar merilis jalan yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye (APK) untuk pemilu 2024.

Ada 12 jalan diantaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Penghibur, Jalan Haji Bau Jalan Somba Opu, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Jalan Balaikota, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Dr. Sam Ratulangi, Jalan Urip Sumiharjo dan Jalan Andi Pangeran Pettarani. 

Sedangkan lokasi yang yang dapat digunakan menjadi tempat Rapat Umum Kampanye Pemilu Tahun 2024 diantaranya lapangan Karebosi, lapangan Hertasning (Emmy Saelan) dan lapangan BTP.

“3 lokasi tersebut adalah lokasi kampanye rapat umum yg tahapannya akan dimulai tanggal 21 Januari 2024,” kata Komisioner KPU Makassar Endang Sari dalam keterangan tertulisnya, Senin, (27/11/2023). 

Endang menyatakan, kampanye pemilu yg dimulai besok tanggal 28 November 2023 menggunakan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga , kampanye di tempat umum, kampanye di media sosial, dan debat capres-cawapres 

“Kampanye dengan metode rapat umum, iklan media massa, cetak elektronik, dan daring baru akan dimulai tanggal 21 Januari 2024,” tuturnya.

Adapun akun media sosial, maksimal 20 akun setiap peserta pemilu dan itu didaftarkan pada KPU.

Dia menegaskan, jika ada yang melanggar, Bawaslu akan mengambil tindakan tegas. “Melanggar, bawaslu bisa ambil tindakan,” kata Endang. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan