Daftar Gaji Pensiunan PNS yang Cair Awal Desember, Tertinggi Rp4,42 Juta dan Terendah Rp1,56 Juta

  • Bagikan
Ilustrasi pencairan THR bagi PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan
Ilustrasi pencairan THR bagi PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR— Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera menerima gaji untuk Desember 2023.

Pencairan gaji pensiun yang dilakukan empat hari lagi, atau awal Desember itu diperuntukkan untuk semua golongan. Tanpa terkecuali.

Gaji tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.

Sesuai regulasi tersebut, gaji Pensiunan PNS terendah Rp1.560.800 dan tertinggi Rp4.425.900. Berikut daftar lengkapnya:

Pensiunan PNS golongan I

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp1.751.900
Golongan Ib: Rp1.560.800 - Rp1.854.700
Golongan Ic: Rp1.560.800 - Rp1.933.200
Golongan Id: Rp1.560.800 - Rp2.014.900

Pensiunan PNS golongan II

Golongan IIa: Rp1.560.800 - Rp2.530.200
Golongan IIb: Rp1.560.800 - Rp2.637.300
Golongan IIc: Rp1.560.800 - Rp2.748.800
Golongan IId: Rp1.560.800 - Rp2.865.000

Pensiunan PNS golongan III

Golongan IIIa: Rp1.560.800 - Rp3.177.300
Golongan IIIb: Rp1.560.800 - Rp3.311.700
Golongan IIIc: Rp1.560.800 - Rp3.451.800
Golongan IIId: Rp1.560.800 - Rp3.597.800

Pensiunan PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp1.560.800 - Rp3.750.000
Golongan IVb: Rp1.560.800 - Rp3.908.700
Golongan IVc: Rp1.560.800 - Rp4.074.000
Golongan IVd: Rp1.560.800 - Rp4.246.300
Golongan IVe: Rp1.560.800 - Rp4.425.900

(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan