FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- AS (22), pelaku utama penyerangan menggunakan anak panah di Kota Makassar mengaku menyesali perbuatannya.
Hal tersebut diungkapkan AS saat diinterogasi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib di depan awak media.
"Kenapa kamu busur orang?," tanya Ngajib kepada AS.
Dengan kepala tertunduk, AS dengan terbata-bata mengaku melakukan perbuatan tidak benarnya karena ingin balas dendam.
"Saya busur (dia) karena balas dendam," jawab AS.
Dibeberkan AS, dirinya bersama lima rekannya melakukan penyerangan karena kelompoknya diserang lebih dahulu oleh rekan korban.
"Saya membusur karena dia (temannya) pertama menyerang Pak," ucapnya.
"Apa yang kau rasakan sekarang, menyesal?," timpal Ngajib sekali lagi.
"Iye, saya menyesal, Pak," balas AS sambil menundukkan kepala.
Ditegaskan Ngajib, atas perbuatan AS bersama tiga rekannya berinisial FA (17), RR (17), dan AN (18), mereka dijerat Pasal 170 KUHPidana.
"Ancaman pidana 12 tahun penjara," kata Ngajib.
Penegasan Ngajib tersebut secara tidak langsung mengugurkan pernyataan Kapolsek Makassar Kompol Andi Aris yang menyebut, pelaku hanya satu orang dan dijerat Pasal Pasal 351 ayat 3 tentang penganiyaan.
Saat ini, keempat pelaku telah ditahan dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar SMK berinisial AK harus menghembuskan nafas terakhir setelah menjadi korban penyerangan oleh sekelompok geng motor di sekitar Jalan Abubakar Lambogo (Ablam), kecamatan Makassar, pada 23 November 2023 kemarin.