KPK Tahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai Tersangka Dugaan Suap Pengurusan PEN

  • Bagikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna, Sultra. Hal itu terungkap dalam konfrensi pers yang digelar komisi antirasuah itu di gedung Merah Putih KPK, Senin (27/11/2023).

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna, Sultra.

Hal itu terungkap dalam konfrensi pers yang digelar komisi antirasuah itu di gedung Merah Putih KPK, Senin (27/11/2023).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, penanganan dugaan suap pengurusan dana PEN di Kabupaten Muna merupakan pengembangan perkara.

"Ini merupakan perkara yang dikembangkan atau ditemukan fakta-faktanya begitu yah dari penyidikan perkara sebelumnya di Kabupaten Kotim," beber Ali Fikri.

Ali Fikri menjelaskan, dugaan suap terkait pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah untuk Kabupaten Muna itu pada 2021-2022 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa Pemberian hadiah atau janji.

Pemberian hadiah atau janji itu, beber dia, terkait dengan pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional untuk Kabupaten Muna merupakan pengembangan penyidikan yang terlebih dahulu dilakukan di Kolaka Timur.

"Sebagai tindak lanjut adanya fakta-fakta hukum baru kaitan dengan perbuatan menerima sejumlah uang oleh tersangka MAN (Mochamad Ardian Noervianto, red) dan kawan-kawan," beber dia.

KPK, lanjut Direktur Penyidikan KPK ini, kemudian mengembangkan penanganan perkaranya ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan