Profil Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, Tersangka KPK Dugaan Kasus Suap Dana PEN

  • Bagikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna, Sultra. Hal itu terungkap dalam konfrensi pers yang digelar komisi antirasuah itu di gedung Merah Putih KPK, Senin (27/11/2023).

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba kini ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna, Sultra. KPK pun menahan Bupati Muna itu. Pengumuman penahanan itu dilakukan dalam konfrensi pers yang digelar komisi antirasuah itu di gedung Merah Putih KPK, Senin (27/11/2023).

Lantas, siapakah La Ode Muhammad Rusman Emba ini? Berikut rangkuman profilnya:

Laode Muhammad Rusman Emba lahir 15 April 1973 di Raha, Muna, Sulawesi Tenggara.

Menyelesaikan S1 di Universitas Hasanuddin Makassar (Unhas). Sebelum menjabat Bupati Muna, Laode Muhammad Rusman Emba pernah mengemban amanah menjadi anggota DPR.

Diketahui Laode Muhammad Rusman Emba aktif dalam sejumlah organisasi dan pernah menjabat beberapa jabatan diantaranya seperti berikut ini:

  • Ketua Kesatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (KEPPMI) Muna, Makassar (1996-1998)
  • Anggota Departemen Koperasi, Tani dan Nelayan Partai Golkar Kabupaten Muna (1999-2003)
  • Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Jasa Konstruksi (GAPEKSINDO) Kabupaten Muna
  • Ketua Persatuan Kempo Indonesia (PERKEMI) Kabupaten Muna (2004-2008)
  • Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Muna (2005-2007)
  • Wakil Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Muna (2008-2010)
  • Pengurus DPD I Partai Golkar Sulawesi Tenggara (2010 - sekarang)
  • Ketua DPRD Tingkat I Sulawesi Tenggara (2010-2014)
  • Ketua Koksi Sulawesi Tenggara

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna, Sultra.

Hal itu terungkap dalam konfrensi pers yang digelar komisi antirasuah itu di gedung Merah Putih KPK, Senin (27/11/2023).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, penanganan dugaan suap pengurusan dana PEN di Kabupaten Muna merupakan pengembangan perkara.

"Ini merupakan perkara yang dikembangkan atau ditemukan fakta-faktanya begitu yah dari penyidikan perkara sebelumnya di Kabupaten Kotim," beber Ali Fikri.

Ali Fikri menjelaskan, dugaan suap terkait pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah untuk Kabupaten Muna itu pada 2021-2022 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan