Soal Rencana Pemeriksaan 176 Kepala Desa di Karanganyar, Polda Jawa Tengah Ungkap Ini

  • Bagikan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto. Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, SEMARANG -- Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) buka suara soal beredar kabar melalui aplikasi pesan bahwa sebanyak 176 kepala desa (kades) di Karanganyar yang diduga terlibat perkara korupsi akan diperiksa secara bertahap sejak Senin (27/11) hingga Rabu (29/11).

Kabar yang beredar itu menyebutkan seluruh kades akan menjalani pemeriksaan beserta barang bukti dengan menghadap ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan penyidik batal memintai keterangan terhadap seluruh kades di Kabupaten Karanganyar yang diduga terlibat perkara korupsi.

Pemeriksaan dugaan kasus korupsi mengenai pelaksanaan kegiatan sarana prasarana (sarpras) perdesaan yang bersumber dari dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jateng tahun anggaran 2020 dan 2021 itu dijadwalkan ulang.

"Karena ada giat (kegiatan lain, red), penyidik krimsus yang menangani dijadwal ulang atau reschedule," kata Kombes Satake, dikonfirmasi melalui pesan WhatApps, Senin (27/11).

Kombes Satake tidak menjelaskan secara rinci waktu pemeriksaan ulang yang akan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Jateng sedang menindaklanjuti aduan masyarakat soal dugaan korupsi yang dilakukan kades se-Kabupaten Karanganyar.

Aduan tersebut memuat tentang dugaan kasus korupsi mengenai pelaksanaan kegiatan (sarana prasarana) sarpras pedesaan yang bersumber dari dana Bantuan Provinsi Jateng tahun anggaran 2020 dan 2021 itu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan
Exit mobile version