Kejati Sulsel Kembali Tambah Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kejati Sulsel kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020.

Aspidsus Kejati Sulsel Jabal Nur mengatakan, tersangka baru tersebut berinisial JH. 

Jabal Nur menyebut, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan enam saksi. 

"Dari enam orang saksi yang diperiksa, ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka," ujar Jabal Nur saat menggelar ekspose di kantor Kejati Sulsel, Selasa (28/11/2023). 

Ditetapkan tersangka, Kejati Sulsel langsung melakukan penahanan terhadap JH. 

"Dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," Jabal Nur menuturkan. 

Diceritakan Jabal Nur, JH selaku orang yang meminjam bendera PT. Basista Teamwork dari MRU selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork yang telah lebih dulu ditahan, bekerjasama dengan ATL selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar.

Mereka juga diketahui bekerjasama dengan TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar (telah lebih dulu ditahan), serta AH (Kabag Komersil 2) telah membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) total sebesar Rp. 30.547.296.983, untuk empat proyek jasa Pengawasan, Konsultasi dan Pendampingan.

"JH telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT. Basista Teamwork yang dimasukkan ke rekening JH dan saksi BRS (anak Tersangka JH) sebesar Rp 4.621.000.000," lanjutnya. 

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan