FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Biaya perjalanan haji yang ditanggung jemaah sebesar Rp56 juta lebih. Pemerintah usul skema pelunasan biaya haji bisa dicicil.
Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M. Rata-rata besaran BPIH mencapai Rp 93.410.286 per jemaah untuk haji reguler.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, angka ini terdiri dari dua komponen. Yakni, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah sebesar Rp 56.046.172 (60 persen) dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp 37.364.114 (40 persen).
Dengan penetapan ini, artinya, biaya yang harus dilunasi oleh calon jemaah haji sekitar Rp31 juta. Mengingat, para calon jemaah haji sudah melakukan pendaftaran dengan menyetorkan dana sebesar Rp 25 juta di awal.
Lebih lanjut, Yaqut menjelaskan, dengan skema ini, maka penggunaan dana nilai manfaat keuangan jamaah haji reguler secara keseluruhan mencapai Rp8,2 triliun. Dana itu diperuntukkan bagi 219.463 orang calon jamaah haji reguler.
Sedangkan, penggunaan dana nilai manfaat untuk haji khusus yang terdiri dari 19.280 orang jemaah adalah Rp14,5 miliar dengan pembebanan nilai manfaat untuk jamaah haji khusus sebesar Rp755.117 per orang.
Jika dibandingkan dengan tahun ini, skema komposisi antara Bipih dan nilai manfaat memang sedikit berbeda. Tahun ini, komposisinya terdiri dari 55,3 persen biaya ditanggung jemaah dan 44,7 persen subsidi dari nilai manfaat. Sementara tahun depan, 60 persen jemaah dan 40 persen nilai manfaat.