FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA) menghukum mantan Ketua KSU Bina Duta yang mengelola Pasar Butung, Andry Yusuf, dengan pidana penjara 8 tahun ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp26 miliar lebih.
Putusan hukuman tersebut diberikan setelah majelis hakim yang terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana bersepakat dalam perkara ini terdakwa Andry Yusuf terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Terbukti dalam dakwaan primair, (dijatuhi) pidana penjara 8 tahun, denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan, uang pengganti Rp26.298.046.238 subsidair 4 tahun penjara," demikian tertulis dalam amar putusan di laman resmi Mahkamah Agung.
Andry Yusuf dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1)KUHP.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar memberikan vonis 10 tahun kurungan penjara terhadap mantan Pengelola Pasar Butung Andry Yusuf.
Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim pada Selasa (9/5/2023), Muh Yusuf Karim selaku hakim ketua juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada terdakwa kasus korupsi penyewaann lods dan dana produksi di Pasar Butung.