"Mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp26 miliar. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Demikian jika harta bendanya belum juga cukup untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata hakim PN Makassar dalam amar putusannya.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp26.298.046.238.
Terkait dengan vonis majelis hakim Mahkamah Agung tersebut, penasehat hukum Perumda Pasar Makassar, Muhammad Nursalam mengatakan, putusan hakim memperkuat posisi Perumda Pasar dalam pengambil alihan pengelolaan Pasar Butung.
"Terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam pengelolaan Pasar Butung selama ini. Tindakan korupsi yang tidak hanya merugikan negara, tapi juga merugikan pedagang," kata Nursalam, Selasa (28/11/2023).
Pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung yang sudah sesuai dengan aturan itu menurut Nursalam, selain untuk mengembalikan dan menyelamatkan aset Pemerintah Kota Makassar, juga menghindari terjadinya tindak pidana berlanjut.
"Pada dasarnya, pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung ini bukan hanya untuk menyelamatkan aset Pemkot Makassar dari penguasaan pihak lain, tapi juga mencegah terjadinya tindak pidana berlanjut yang bisa mengakibatkan kerugian negara lebih besar," pungkas Nursalam didampingi kuasa hukum Perumda Pasar Makassar lainnya, Karnawan. (Ikbal/Fajar)