FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Upah Minimum Kota (UMK) Makassar ditetapkan besok, Kamis (30/11/2023). Penetapan itu dilakukan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin.
Anggota Dewan Pengupahan Kota Makassar unsur buruh, Mulyadi Arief mengatakan pihaknya menduga penetapan itu tidak akan sesuai kemauan buruh. Yakni kenaikan sebesar 12,6 persen.
“Kalau harapan pasti tipis tapi namanya kami Serikat pekerja pasti tetap perjuangkan,” kata Mulyadi kepada fajar.co.id melalui WhatsApp, Rabu (29/11/2023).
Jika penetapan besok tidak sesuai keinginan buruh, Mulyadi mengatakan buruh pasti akan merespon. Entah berdemonstrasi atau aksi lainnya
“Pasti tetap kami respon tapi Masih kami konsolidasikan di aliansi langkah apa yang mau diambil,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya. Dewan Upah Kota Makassar menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) 2024 naik 3,41 persen. Atau naik menjadi Rp120.140.
Buruh menolak kenaikan dengan jumlah itu. Meski begitu, Wali Kota Makassar Danny Pomanto telah menandatangani rekomendasi kenaikan UMK 2024 3,41 persen.
Jika naik 3,41 persen, UMK Makassar yang sebelumnya Rp3.529.181 hanya naik menjadi Rp3.643.321 di 2024.
Sementara jika naik 12,69 persen. Jumlah kenaikannya Rp3.968.278. (Arya/Fajar)