ELSAM berpendapat bahwa KPU harus segera merumuskan kebijakan perlindungan data pribadi untuk penyelenggaraan pemilu, mengembangkan pedoman perilaku perlindungan data pribadi bagi penyelenggara pemilu, dan mengadopsi seluruh standar kepatuhan perlindungan data pribadi dalam semua sistem informasi yang dikembangkan, terutama yang memproses data pribadi.
Sementara itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa Tim KPU dan Gugus Tugas (BSSN, Cybercrime Polri, BIN, dan Kemenkominfo) sedang bekerja menelusuri kebenaran dugaan sebagaimana pemberitaan kejadian tersebut.
"Data DPT Pemilu 2024 (dalam bentuk softcopy) tidak hanya berada pada data center KPU, tapi juga banyak pihak yang memiliki data DPT tersebut, karena memang UU Pemilu mengamanatkan kepada KPU untuk menyampaikan DPT softcopy kepada partai politik peserta Pemilu 2024 dan juga Bawaslu," ujar Hasyim Asy'ari. (ant)