FAJAR.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan terhadap mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan terkait kasus proyek Bandung Smart City.
Jaksa menyatakan bahwa Yana Mulyana terbukti menerima gratifikasi dari beberapa pihak terkait proyek tersebut.
Pihak jaksa, dalam persidangan di PN Bandung, Jawa Barat, Rabu, mengungkapkan bahwa Yana Mulyana menerima uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny (direktur PT Sarana Mitra Adiguna), Andreas Guntoro (Vertical Solution Manager PT SMA), dan Sony Setiadi (Direktur PT Citra Jelajah Informatika).
“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kaya JPU KPK Tony Indra di PN Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Berdasarkan fakta-fakta dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan, Jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara terhadap Yana Mulyana.
Tony Indra menyoroti beberapa hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Yana Mulyana dianggap belum pernah dihukum, mengaku bersalah, sopan, dan menghargai persidangan sebagai faktor meringankan.
Namun, sebagai faktor yang memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, ditambah dengan statusnya sebagai seorang kepala daerah.