Jaksa juga memerintahkan Yana Mulyana membayar uang pengganti sejumlah Rp455.770.000, 14.512 dolar Singapura, 645.000 Yen, 3.000 dolar AS, dan 15.360 Baht. Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka akan dijatuhi pidana penjara.
Jaksa menegaskan bahwa jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan pengadilan, dapat diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Tuntutan hukuman terhadap Yana Mulyana lebih tinggi dibanding terdakwa lain dalam kasus serupa, seperti Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal, yang dituntut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
Yana Mulyana dijerat Pasal dakwaan alternatif pertama, Pasal 12 a Junto Pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant)