Kantor PLN di Makassar Kembali Diseruduk Mahasiswa, Tuntutannya Tak Main-main

  • Bagikan
Aksi unjuk rasa kembali digelar puluhan mahasiswa di depan kantor PLN Sulselrabar, Jalan Letjen Hertasning, Makassar, Rabu (29/11/2023).

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Murka tuntutannya tak digubris PLN mengenai protes pemadaman listrik bergilir, puluhan mahasiswa kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor PLN Sulselrabar di Jalan Letjen Hertasning, Makassar, Senin (27/11/2023).

Pantauan di lokasi, puluhan mahasiswa tersebut membakar ban persis di depan pintu masuk kantor PLN Sulselrabar.

Berharap ada respons dari pihak PLN, puluhan massa aksi itu kemudian merangsek masuk area kantor.

Hanya saja, karena tidak puas dengan jawaban yang diberikan PLN, mereka kembali melanjutkan aksinya di bilangan jalan Hertasning.

Koordinator Lapangan, Wawan dalam orasinya menyebut, pihak PLN tidak mampu menghadirkan solusi atas pemadaman listrik yang terus terjadi sejak tiga bulan terakhir.

Seperti diketahui, pihak PLN Sulselrabar malakukan pemadaman Iistrik di berbagai wilayah Sulselbar sejak September hingga hari ini.

Alasannya, PLTA di beberapa wilayah Sulselrabar kekurangan pasokan air karena kemarau panjang.

"Melihat realitas yang terjadi, sudah dua bulan pemadaman listrik bergilir ini berlangsung. Dan juga beberapa hari ini, cuaca sudah masuk musim hujan," teriak Wawan sambil menunjuk-nunjuk ke arah kantor PLN.

Menurut Wawan, pihak PLN harusnya memberikan solusi ganti rugi atau kompensasi bagi masyarakat yang terdampak pemadaman listrik.

"Mastinya pihak PLN segera memberikan solusi maupun ganti rugi bagi masyarakat yang terdampak pemadaman listrik ini," tukasnya.

Wawan juga menyinggung mengenai pemadaman listrik yang terkesan tidak merata.

Dari pengamatannya, kata dia, perusahaan-perusahaan elit di kota Makassar justru tidak terkena pemadaman listrik. Namun, hanya menyasar pemukiman masyarakat.

"Selain itu pemadaman listrik ini tidak rata. Ada beberapa titik yang tidak pernah mengalami pemadaman sama sekali," imbuhnya.

"Ini jelas menunjukkan tidak becusnya pihak PLN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam mengatasi dan menyeimbangkan pemadaman listrik bergilir," sambung dia.

Dituturkan Wawan, rakyat saat ini sudah sangat muak atas pemadaman listrik bergilir yang belum ada solusi konkrit.

"Rakyat sudah sangat muak atas pemadaman listrik bergilir yang belum berakhir. Malah durasi pemadaman ini semakin bertambah," ucapnya.

"Pihak PLN seakan tutup mata dengan kondisi masyarakat yang semakin banyak dirugikan imbas pemadaman listrik bergilir ini," tekannya.

Wawan juga menyinggung soal peraturan Menteri ESDM NO 18 Tahun 2019, dia mengatakan belum ada kompensasi yang diberikan kepada masyarakat.

"Kompensasi untuk masyarakat sesuai dengan peraturan Menteri ESDM NO 18 Tahun 2019 belum ada yang diberikan pihak PLN," tandasnya.

Sebelumnya, PLN mengaku akan memberikan kompensasi bagi pelanggan di Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Sulserabar) yang terdampak pemadaman listrik yang mulai disalurkan pada Desember 2023.

“(Penetapan penerima) pada bulan berikutnya (Desember 2023,” Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar Ahmad Amirul Syarif kepada fajar.co.id, Jumat (24/11/2023) lalu.

Pemberian kompensasi itu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 18 Tahun 2019.

“Apabila dinilai memenuhi dan termasuk dalam kriteria Permen ESDM No.18 Tahun 2019, kompensasi yang sekiranya akan diperoleh pelanggan adalah berdasarkan aturan tersebut,” jelasnya.

Adapun perhitungan kompensasi tiap pelanggan berbeda-beda. Tergantung pelanggannya.

Sistemnya pun berbeda. Antara pelanggan yang menggunakan prabayar atau voucer dengan pascabayar.

“Apabila pelanggan memenuhi kriteria aturan tersebut, maka nantinya pelanggan kWh pascabayar akan memperoleh potongan tagihan pada pembayaran listrik di bulan berikutnya,” terangnya.

“Sementara pelanggan prabayar, saat membeli token akan memperoleh potongan,” tambahnya.

Saat ini, ia mengaku pihaknya sudah melakukan tahapan pemberian kompensasi. Sebelum diterapkan pada bulan Desember. (Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan