Kasusnya Dihentikan Polres Sinjai, LBH Makassar Siap Dampingi Korban Dugaan Pencabulan Oknum Guru

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar siap mendampingi anak Sekolah Dasar di Sinjai yang diduga dicabuli oknum guru. Terlebih lagi karena kasus ini telah dihentikan penyelidikannya di Polree Sinjai.

Koordinator Hak Perempuan, Anak dan Penyandang Disabilitas LBH Makassar, Mira Amin, S.H mengatakan, terkait kasus ini pihaknya belum menerima laporan langsung untuk tindakan pendampingan.

Hanya saja, sepatutnya Polres Sinjai tidak menghentikan kasus ini. Alasannya karena, pencabulan merupakan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidanan Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam peraturan tersebut, pencabulan masuk sebagai kategori pelecehan seksual fisik sesuai pasal 6 UU TPKS. Untuk kasus kekerasan seksual, UU TPKS tidak membolehkan penyelesaian diluar pengadilan.

"Sekalipun menggunakan restorative justice, kekerasan seksual tidak boleh berakhir damai, apalagi sampai dihentikan seperti yang dilakukan Polres Sinjai," bebernya. 

Soal tidak adanya peristiwa pidana, Mira menyebut keterangan korban dan hasil asesmen psikolog anak korban pencabulan bisa dijadikan sebagai alat bukti.

Oleh karena itu, pihaknya siap mendampingi korban atas kasus ini. "LBH Makassar siap mendampingi korban," ujarnya.

Di sisi lain, korban adalah anak yang seharusnya mendapat perlindungan dari lingkungan terdekat, termasuk sekolah. "Pihak sekolah punya tanggungjawab untuk memastikan keamanan setiap siswa didiknya," tambahnya. 

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Irvan Fachri membenarkan telah menghentikan perkara yang diduga dilakukan oleh oknum guru olahraga di salah satu SD di Kecamatan Sinjai Timur, inisial FR.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan